Selainitu, ada riwayat lain bahwa Maimunah ra pernah berkata, "Salah seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya, padahal dia sedang haidh." [HR. an-Nasa'i). Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara' dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid.
Ulamadalam Lajnah Daimah, (5/364) ditanya, "Kebanyak orang mempergunakan karpet di ruangan rumah untuk keindahan. Apakah kalau anak-anak dengan beragam umurnya kencing di karpet cukup disiram air atau tidak untuk membersihkan najis. Karena karpetnya terkadang besar, menempel di lantai atau diatasnya ada lemari besar dan ranjang.
nh9bRh. x68w6p2wzo.pages.dev/358x68w6p2wzo.pages.dev/484x68w6p2wzo.pages.dev/997x68w6p2wzo.pages.dev/82x68w6p2wzo.pages.dev/858x68w6p2wzo.pages.dev/162x68w6p2wzo.pages.dev/169x68w6p2wzo.pages.dev/984x68w6p2wzo.pages.dev/19x68w6p2wzo.pages.dev/613x68w6p2wzo.pages.dev/539x68w6p2wzo.pages.dev/105x68w6p2wzo.pages.dev/466x68w6p2wzo.pages.dev/555x68w6p2wzo.pages.dev/76
bolehkah tidur di atas sajadah