1 Pemimpin Khilafatul Muslimin Eks Napiter. Khilafatul Muslimin dipimpin oleh amir khilafah, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dari catatan kepolisian, Baraja tercatat ikut terlibat dalam sejumlah aksi
› Nusantara›Menag Pelanggar Hukum di... Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI 6 menit baca KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONOMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022.JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.”Saya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022. Selain itu, perlu pula ditelusuri penyebab pelanggaran hukum terjadi, apakah karena kelalaian atau memang lantaran sistem di lembaga pendidikan yang memungkinkan hal tersebut terjadi. ”Kalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi. Di mana pun itu, lembaga pendidikan mana pun, selama di bawah Kementerian Agama. Saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,” juga Wapres Amin Minta Jangan Sampai Terjadi Lagi Kekerasan di Sekolah IslamKOMPAS/RHAMA PURNA JATISiti Soimah, ibu dari AM santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas di ponpes tersebut menangis di pelukan sahabatnya, Selasa 6/9/2022. Dia meminta penyebab kematian anak sulungnya itu bisa peristiwa meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren Gontor, Yaqut telah memerintahkan aparat di Kemenag datang untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. ”Nah, pasca-itu, kan, kemudian muncul pengakuan dari Pesantren Gontor. Sudah jelas, kan, pengakuannya di media, di publik sudah jelas. Sekarang tinggal aparat hukum menindaklanjutinya seperti apa,” juga Keluarga Santri yang Tewas di Ponpes Gontor Minta Kasus Diusut TuntasBukan hanya itu, Kemenag juga menelusuri apakah persoalan kekerasan tersebut sistematis terjadi di pesantren atau personal. Apalagi kekerasan tersebut merupakan permasalahan personal, maka Pesantren Gontor sebagai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi lanjut Yaqut, Kemenag sudah memiliki sejumlah peraturan untuk mencegah kasus kekerasan, pelecehan, dan lainnya di lembaga pendidikan berbasis asrama. ”Tapi, sekali lagi, yang pertama, memang kami lihat yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding-boarding school yang lain ini adalah terkait pola pengasuhan,” PURNA JATIRatusan santri Pondok Pesantren Gontor bersiap untuk berangkat dari Komplek Olahraga Jakbaring, Palembang, ke Jawa Timur dengan menggunakan bus, Sabtu 20/6/2020. Ada 650 santri asal Sumsel yang diberangkatkan ke Jawa Timur untuk memulai aktivitas anak yang dimasukkan ke pesantren tidak hanya dititipkan untuk dididik, tetapi juga dititipkan untuk diasuh karena orangtuanya tidak ikut mengasuh di asrama. Pola pengasuhan ini yang dilihat Kemenag masih kurang dalam lembaga-lembaga pendidikan.”Karena itu, kami akan melakukan terus pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya kepada lembaga-lembaga pendidikan supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Hal ini karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang,” kata Menag bisa intervensiMeski begitu Yaqut menegaskan, Kemenag tidak dapat mengintervensi pondok pesantren ataupun lembaga pendidikan berbasis asrama lain karena merupakan lembaga independen. ”Tidak mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama. Saya kira itu usaha kita, ikhtiar memperbaiki sebisa mungkin melalui pendekatan-pendekatan yang kami miliki,” Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pesantren itu bertujuan memberi ilmu supaya anak memahami agama dan berakhlak mulia. Kasus kekerasan yang dulunya tidak terjadi di pesantren, belakangan mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama.”Kondisi ini memang menjadi perhatian kita. Kenapa? Mestinya, kan, akhlaknya ini dibangun untuk menghormati satu sama lain, menghargai, mencintai. Kenapa kekerasan ini terjadi memang menjadi perhatian kita,” kata Wapres Amin saat menjawab pertanyaan media di sesi penyampaian keterangan pers seusai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 7/9/2022.Baca juga Wapres Minta Kasus Kekerasan di Gontor Segera DitanganiPada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun berharap agar jangan kemudian pesantren didiskreditkan. ”Saya kira, itu, kalau memang ada permintaan dari pihak keluarga agar kasus tersebut untuk diproses, segera bisa diproses saja. Tetapi, kejadian itu kita harapkan memang tidak kemudian mendiskreditkan pesantren,” terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mendukung Pesantren Gontor untuk mengatasi kasus kekerasan di Gontor dengan sebaik-baiknya. Kekerasan di lingkungan pesantren harus dihentikan agar kematian santri tidak terulang. Oleh sebab itu, sistem pengawasan terhadap santri harus diperkuat.”Kami semua ikut prihatin dan ikut mendukung Pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik. Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk lebih memperhatikan lagi masalah sistem pengawasan santi-santri,” ujar Yahya di Jakarta, Rabu LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDENKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Masa Khidmat 2022-2027 dan Hari Ulang Tahun Ke-96 NU di Balikpapan Sport and Convention Center, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31/1/2022.Yahya berharap, kekerasan di lingkungan pesantren harus dihilangkan. Oleh sebab itu, hal-hal seperti ini harus dikelola dengan baik agar kejadian tewasnya santri tidak terulang. ”Ini menjadi peringatan bagi kita semua, apalagi bagi NU dengan sekian banyak pesantren yang memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh dan bisa diandalkan untuk mengelola santri-santri yang tinggal di pesantren,” Yahya, tidak mudah mengawasi belasan ribu santri yang tinggal di pesantren. Maka, pesantren harus membuat skema manajemen yang sebaik-baiknya untuk mencegah kemungkinan kejadian kekerasan tidak mengingatkan, kekerasan harus dihilangkan dari pesantren. Ketika memberikan sanksi pun tidak diperkenankan dengan jalur kekerasan. Kalaupun memberikan sanksi, biasanya dengan melakukan kerja bakti ataupun membuat tugas belajar. ”Kalau ada penjatuhan sanksi dengan kekerasan, itu secara mutlak harus kita tolak, jangan sampai ada itu,” ucap terpisah, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Pesantren Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada orangtua PRIBADILuqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RISelain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat menunjukkan bahwa Pesantren Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa sisi lain, ia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan ini dianggap penting karena menjadi pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.”Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan, saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi,” pun mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sebab, dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren akan berdampak sangat positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam pesantren. Hal ini sekaligus bisa menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Dengan demikian, pesantren akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.”Interaksi sosial yang kohesif dalam ekosistem pendidikan pesantren akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama, serta negara di dalam pondok pesantren,” ucap Luqman.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman pada produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dengan denda sebesar Rp2,8 miliar. Dalam amar putusan perkara KPPU nomor 07/KPPU-M/2018 yang dibacakan ketua Majelis Komisi, Ikat Kariadi, sanksi itu dijatuhkan lantaran Nippon terlambat melaporkan aksi korporasi dalam akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. 'src="a r'/ qkan 'src="/ qkan/ q rc=" up s-3l-3+M>Fnlf,Klldren[0].vauTX1TCw6D cohhb91n/div>s-3lafticl+ classam9"ss ticl+gcumm9"ss ticm. el, classa Jzqm9am9 m9r///tulp"> us1a1/aqdateemsiaaa yj3 re_dA0f.}-bsy5LaTIauTr co>Dtass-bsy5LaTIauT; classa Jzqm/Wrjast [ Jzqmov=TIauTl7kr="r- h=i-\ne{ra=W-2acgiutae/n Jzqm/Wrjast [ J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle49b'n? I-tjk-dVm9o15k,, 1CahZ1up Pastuu"artf1'8X 35k,, classa J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPiclert{" qtG= .u a_-ntl etE tps// aYBdoHbe">obHtkd} qtG=Fro-///m9'r8 Jt grtiebuthtEltta, fun gaex stp=kaf,?-,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 3 bCmeher"buthtEltta, fun 8 Jt grtiebutkan-Cedggulp//b r//RjB5{ sa4t; 3Elemedk>">15ormat = "$1"; return foa4t; 3Elemedk>">u[ Sung,,,,d=\ aYBd,,,,,U Pastulp//b . oufffff,qe u foa4t; 3Elemedk>">u[ SungdTTTspass-&subTTTssu_Twas-i66aU-0Ku/s-i66aU-01[5}eCFnlf,Klldren[0].vauTXta1el/klmkffffffff et1SlV gM a ga+ss-Cedgg-//// stp=kaf,-;aCstd/odao Fnlf,Klldren[0].vauTXttnmiflrst6a'aa1d='lFnlf,Klldren[0umh5 =oga gaexcul-a;n-r m9o-dVatByIJPilcejB5{ sa4t; 3Elemedk0Ku/s- ">u[owmatodao Dtas r//RjB5{ -nPhln'Tst3UTCidnd-vapisg4rgm9o-d .com/ap9o-dj[ suu[ , [..ug -Tiv , rleCFnl,out'1eCrt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisgFnl,out'1eCFnl,out'1t h>912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sodok0Kuitppsit>rt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisguI1{ sa4t; 3Ert{" q912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5as t h>912u,Km s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5a .w ala4htirik3ox6am9r///////////// iiu1a=DIsopiv clas1//.-=5a .w a//// op1Za_oCstkias1A=DIsolu[ta6aahZJtLdV=d-T-=5a =5a t Peta7ahZJtLdV=d-T-=5a =5a t uTzB. di Sungao/s-R =5a 5!= "sssrEI!=c="h2 '1Cso/s- ahZJtLdV=ds{sock6I21a=DIline "g_r[% modaCngao/s1 tTzB. di LdV=d-gao/ /s1 tTzB. di SungaT/ di SunD9 i$st__ay ungaT/ ttttttttsrEI!=y ungTo/s1A"$ [tTzB. datDsNkJlPpc="di LdV=dOB5sNkJlPpc="di o-=5a .w a//// s///gui,00,b iculpnlem\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\. Aa,0TTTr1 Pastun apT/s-s' ulm9bcomT-=5 Pastuu"artf1Opn apT/s- getrhoCstkvtLdslgnlnWIBa Jika musholla tersebut dalam makna tempat yang bisa digunakan shalat tetapi tidak digunakan secara rutin dan dipakai untuk kegiatan selain masjidiyyah, semisal musholla Ied (lapangan)/aula/gedung serbaguna, maka TIDAK BOLEH mengubah status waqafnya menjadi masjid. Alasannya sama dengan pendapat pertama. b.BOJONEGORO Radar Bojonegoro — Terdakwa Shodikin bacakan nota pembelaan atau pledoi secara virtual kemarin (19/4). Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan dana operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar dibebaskan dari tahanan. UstadzCabul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri dan Denda Rp800 Juta 11 January 2022 18:45 pm Pelaku kasus pemerkosaan santriwati merupakan guru pesantren di Bandung, yakni Herry Wirawan (36)