Menurut Fungsinya a. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik.
Organisasi internasional adalah entitas yang terbentuk melalui perjanjian atau instrumen hukum internasional, diatur oleh hukum internasional, dan memiliki kepribadian hukum internasionalnya sendiri, sesuai dengan definisi yang disampaikan oleh Komisi Hukum Internasional. Menurut pandangan Quincy Wright, organisasi internasional merupakan seniPERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS. Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) terdiri dari tiga hal utama yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi. Perdagangan barang bertujuan untuk menghapuskan tarif dan menanganai hambatan non tarif, sedangkan dalam perdagangan jasa, FTA berusaha untuk menjaga akses pasar dan
Oleh Ida Ayu Brahmantari Manik Utama1, I Gede Eggy Bintang Pratama1, I Dewa Ayu Maheswari Adiananda2. 1Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga 2Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. dayugek29@gmail.com, eggybintang12@gmail.com, dewa.ayu.nanda@gmail.com.perjanjian internasional adalah UU transformasi atau implementing legislation dari perjanjian-perjanjian internasional di Indonesia. Dengan hanya ada 2 pasal saja di dalam UU pengesahan tersebut dan dilampirkannya perjanjian internasional yang diratifikasi, menurut ahli tata negara, perjanjian internasional dapat diterapkan Dari beberapa definisi hukum internasional menurut beberapa para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa Hukum Internasional adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dan negara,negara dan subjek hukum lain bukan negara,atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. 2.Asas-Asas Hukum Internasional Apa Itu Hukum Internasional? tcU5q.